Pemkot Semarang Minta Pelaku Usaha Laporkan Peningkatan Investasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan para investor yang ada di Kota Semarang untuk melaporkan peningkatan investasi. Pasalnya, jika laporan peningkatan investasi tidak dilakukan maka akan terkena penalti.

Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan untuk pendataan sendiri memang mudah dilakukan. Pihaknya meminta kepada DPMPTSP untuk membuat sistem yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, pengusaha bisa langsung memasukan ke database OSS yang sudah terintegrasi. 

"Dari OSS bisa dilink ke DPMPTSP. Sehingga, kami tahu untuk pendataan investasi di Semarang," jelas Ita, sapaan akrabnya. 

Ita menyebut pemerintah harus memberikan support kepada para pengusaha berupa sarana prasarana dan infrastruktur yang baik agar para investor merasakan nyaman berinvestasi di Semarang. 

"Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kami mewajibkan pengusaja lapor, kami juga memberi fasilitas. Kalau tidak memberi support, investor bisa pindah," bebernya. 

Para investor, harapnya, bisa terus meningkatkan penanaman modal di Kota Semarang. Masih banyak diversifikasi dari para pengusaha di Semarang.

"Kami harapkan bisa simbiosis mutualisme. Kami pun akan memberikan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah," pungkasnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Widoyono mengatakan bagi semua pelaku usaha non UMKM atau yang menanamkan modal diatas Rp 5 miliar harus melaporkan peningkatan investasi setiap tiga bulan. Misalnya saja jika ada penambahan gedung, sayap bangunan, infrastruktur, hingga alat produksi.

"Sekarang ini kan sudah ada sistem OSS RBA. Itu secara otomatis diubah dengan jangka waktu. Nanti bisa dipinalti (jika tidak laporan). Agar tidak terjadi pinalti, kami kumpulkan, ayo laporan," kata Widoyono saat Pendampingan dan Pendataan Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha, di Hotel Khas Semarang, Kamis (20/7). 

Widoyono mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan peningkatan investasi karena takut jika nanti pajaknya meningkat. Padahal secara aturannya, pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk melaporkan peningkatan investasi.

DPMPTSP, lanjutnya, sudah mengumpulkan para pelaku usaha yang sesuai dengan sektornya masing-masing, misalnya pelaku industri. Saat ini yang dikumpulkan adalah pelaku usaha pariwisata dan jasa transportasi.

"Tingkat kepatuhan harus meningkatkan supaya jangan sampai dipinalti," jelasnya. 

Widoyono mengatakan jika sampai dipinalti maka pemerintah pusat bisa memblokir OSS yang bersangkutan. Sehingga, nantinya tidak bisa mengurus berbagai hal, termasuk tidak bisa ekspor maupun impor. 

Hingga saat ini, katanya, capaian investasi di Kota Semarang sudah berada pada angka Rp 14,9 triliun atau 54 persen dari yang telah ditargetkan. Potensi investasi di Kota Semarang dinilainya masih cukup banyak. Namun memang kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan usahanya yang perlu ditingkatkan lagi.

"Potensinya masih banyak. Ini peserta 70 orang, sebagian besar belum (melaporkan). Kalau laporan, pasti investasi di Semarang tinggi," paparnya. 

Bagikan Berita Ini