IMB/PBG


Pengertian IMB

Sebelum dicabut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) menjadi dasar bagi setiap orang yang berkeinginan untuk mendirikan bangunan gedung, termasuk pengaturan IMB.
Namun, kini istilah IMB diganti dengan PBG. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Definisi PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP Bangunan Gedung).
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut.


Fungsi PBG

PBG memiliki fungsi:
• Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
• Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
• Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Dasar Hukum

1. UU 11 Tahun 2020 Pasal 24 tentang persetujuan dimohonkan kepada pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat.
2. PP 16 Tahun 2021 Pasal 326 tentang proses penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
3. PP 16 Tahun 2021 Pasal 1 tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
4. Perda Kotamadya Dati Il Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
5. Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2000 tentang Bangunan.
6. Keputusan Walikota Kota Semarang Nomar 640/488 tanggal 16 Oktober 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran,Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan.
7. Keputusan Walikota Semarang No. 640/41 tanggal 8 Ferbruari 2003 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Keputusan Walikota Semarang No. 640/489 Tahun 2000 tentang Pemutihan Ijin Mendirikan bangunan.
8. Keputusan Walikota Semarang No. 640/408 tgl. 5 Nopember 2001 tentang Harga Satuan Setiap Meter Persegi.

Persyaratan IMB/PBG

1. KRK asli untuk lampiran IMB disertakan.
2. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
3. Bila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah diatas materai
4. Fotocopy KTP pemohon dan atau Pemilik Tanah.
5. Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
6. Bila pemohon merupakan Badan Hukum dilampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum.
7. Gambar Teknis Rencana Bangunan meliputi Denah, Tampak 2 sisi, 2 Potongan, Rencana Atap, Rencana Pondasi dan Sumur Resapan skala 10100/10200.
9. Perhitungan konstruksi (untuk bangunan berlantai 2 atau lebih dan untuk bangunan dengan bentang atap 10 m).
10. Penyelidikan tanah (untuk bangunan berlantai 3 atau lebih).
11. Surat pemyataan ditandatangani di atas materai.
12. Dokumen lain yang diisyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku (Misal : AMDAL UKL-UPL, Rekom Ketinggian, Rekom Dinas Kebakaran, Kajian Lalu lintas dsb).


Untuk Download Form Gambar IMB disini.

Sebelum mendirikan bangunan gedung, pemilik atau yang diberi kuasa harus mengurus IMB terlebih dulu.
Sedangkan pada PBG, pengajuannya bisa diurus sebelum, saat, atau setelah bangunan gedung didirikan.
Permohonan untuk mendapatkan PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Prosedur

1. Pemohon Melakukan Pendaftaran Secara Online Melalui Website Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Menu Pendaftaran PBG.
2. Mengisi formulir dan Mengunggah dokumen kelengkapan sesuai persyaratan.
3. Menunggu hasil verifikasi.
4. Pembayaran retribusi.
5. Proses telah selesai.

Waktu Penyelesaiaan & Masa Berlaku

1. Diselesaikan dalam 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan/ penyimpangan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan.

Retribusi Bangunan

Bangunan Lantai Harga Satuan Luas Index Jalan Index Bangunan Jumlah
Lt. I 0.6 % x …………… x …………… x …………… x …………… ……………
Lt. II dst. 0.6 % x …………… x …………… x …………… x …………… ……………
Bangunan Lantai Harga Satuan Luas Index Jalan Index Bangunan Jumlah

Prasarana Bangunan

Jenis Harga Satuan Luas Index Jalan Jumlah
Bongkar 0.6 % x …………… x …………… x …………… ……………
Pagar dst. 0.6 % x …………… x …………… x …………… ……………
Jenis Harga Satuan Luas Index Jalan Jumlah

(Khusus untuk pembongkaran bangunan tanpa dikalikan Indeks Jalan)
Retribusi Bangunan sesuai KDB (RKDB) = A + B
Retribusi IMB Tambahan (RIMBT) = I x (LP/LKDB) x RKDB

I = koefisien pemanfaatan lebih
LP = luas bangunan pemanfaatan lebih
LKDB = luas bangunan sesuai KDB

Total Retribusi IMB = RKDB + RIMBT

Alur Proses IMB

Alur Breakdown IMB