Reklame


Pengertian Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum.

Dasar Hukum

1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame;
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
4. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Reklame Permanen

1. Formulir Permohonan Titik Reklame dan Surat Kesanggupan (bermaterai Rp10.000);
2. KTP;
3. NPWP (Pemilik/Perusahaan);
4. Surat Keterangan Terdaftar (Bagi Penyelenggara Reklame);
5. Akta Pendirian Usaha;
6. Nomor Induk Berusaha (KBLI : Jasa Periklanan);
7. Bukti surat penguasaan tanah (SHM / SHGB);
8. Perjanjian sewa (apabila status tanah/bangunan menyewa);
9. Surat perjanjian pemanfaatan ruas jalan Nasional/Provinsi apabila titik reklame berada pada ruas jalan balai besar Nasional/Binamarga Provinsi;
10. Surat rekomendasi dari OPD pengelola apabila titik reklame berada pada bangunan / lahan milik Pemerintah Kota Semarang;
11. Surat kuasa (Apabila kepengurusan reklame diserahkan pihak lain (Bermaterai Rp10.000));
12. Foto kondisi eksisting rencana tata letak reklame;
13. Gambar rencana teknis dan tata letak konstruksi reklame.


Reklame Non Permanen

1. Formulir Permohonan Titik Reklame dan Surat Kesanggupan (bermaterai Rp10.000);
2. KTP;
3. Surat Keterangan Terdaftar (bagi penyelenggara reklame);
4. Surat kuasa (Apabila kepengurusan reklame diserahkan pihak lain (Bermaterai Rp10.000));
5. Foto kondisi eksisting rencana letak reklame;
6. Fotocopy dokumen bukti kerjasama apabila penyelenggara bekerjasama dengan instansi/lembaga lain.


PBG Prasarana (Reklame)

1. KTP;
2. Surat Keterangan Terdaftar (bagi penyelenggara reklame)
3. Nomor Induk Berusaha (KBLI : Jasa Periklanan);
4. Rekomendasi Titik Reklame;
5. Bukti surat penguasaan tanah apabila di lahan sendiri;
6. Perjanjian sewa (Apabila status tanah/bangunan menyewa);
7. Gambar rencana teknis dan tata letak konstruksi reklame (format gambar yang telah ditentukan meliputi Site gambar denah lokasi, jenis, ukuran (ukuran reklame dan tinggi tiang), bentuk, beserta nama dan alamat pemilik, tanda tangan pemilik dan penggambar) disertai perhitungan konstruksi reklame yang dihitung oleh ahli teknik bangunan gedung yang bersertifikasi (SKA);
8. Foto kondisi eksisting reklame.

Prosedur dan Waktu Penyelesaian

Reklame Permanen (14 Hari Kerja)

1. Melakukan verifikasi berkas permohonan titik reklame permanen pada PIONIR;
2. Menggambar peta tata letak reklame;
3. Membuat perhitungan tarif sewa lahan apabila berada di lahan Pemerintah Kota Semarang;
4. Menerima dan meneliti form beserta berkas permohonan titik reklame;
5. Membuat draft rekomendasi titik reklame;
6. Memeriksa rekomendasi titik reklame;
7. Memeriksa dan menyetujui rekomendasi titik reklame;
8. Memeriksa dan tte rekomendasi titik reklame;
9. Menerima pembayaran sewa lahan dari pemohon sewa lahan;
10. Memberi nomor rekomendasi titik reklame;
11. Rekomendasi titik reklame dapat di download melalui PIONIR.


Reklame Non Permanen (3 Hari Kerja)

1. Melakukan verifikasi berkas permohonan titik reklame tidak permanen pada PIONIR;
2. Memilah lokasi berdasarkan kelas jalan dan kawasan, halaman sendiri, ataupun jalan milik binamarga;
3. Menghitung tarif sewa lahan reklame tidak permanen
4. Membuat draft rekomendasi titik reklame tidak permanen
5. Memeriksa rekomendasi titik reklame tidak permanen;
6. Memeriksa dan menyetujui rekomendasi titik reklame tidak permanen;
7. Memeriksa dan tte rekomendasi titik reklame tidak permanen;
8. Menerima pembayaran sewa lahan dari pemohon sewa lahan;
9. Memberi nomor rekomendasi titik reklame tidak permanen;
10. Rekomendasi titik reklame tidak permanen dapat di download melalui PIONIR.


PBG Prasarana (Reklame)

1. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas sesuai standar teknis pada SIMBG;
2. Verifikasi sesuai dan menginformasikan ke pemohon untuk melengkapi gambar;
3. Membuat dokumen lembar kendali;
4. Melakukan perhitungan teknis Retribusi berdasarkan gambar rencana bangunan;
5. Melakukan pengecekan hasil verifikasi administrasi dan teknis dari Operator;
6. Melaksanakan penugasan TPA dan membuat undangan konsultasi antara TPA; dan
7. Memeriksa pada SIMBG, kesesuaian antara gambar rencana teknis bangunan;
8. Memeriksa dokumen adiminstrasi dan teknis ( pada SIMBG dan Hardcopy gambar rencana bangunan dan perhitungan retribusi );
9. Melakukan finalisasi konsultasi berdasarkan hasil verifikasi teknis dari TPA dan dari pertimbangan administrasi dan teknis dari ka.Dinas;
10. Mengembalikan permohonan PBG ke Pemohon dan memberikan catatan untuk mel ngkapi dan/atau memperbaiki dokumen melalui SIMBG;
11. Membuat Surat Pemberitahuan 1 yang menjelaskan dalam waktu 5 hari semua catatan yang harus dilengkapi bisa segera dilengkapi oleh pemohon;
12. Membuat Surat Pemberitahuan 2 yang menjelaskan dalam waktu 10 hari apabila tidak dilengkapi maka permohonan tsb dibatalkan;
13. Memverifikasi dokumen perbaikan dari pemohon sesuai dengan catatan perbaikan;
14. Melakukan finalisasi konsultasi berdasarkan hasil verifikasi dari catatan perbaikan dan kelengkapan;
15. Membuat Berita Acara hasil konsultasi dan meng-upload retribusi di SIMBG;
16. Melakukan validasi Retribusi dan menerbitkan Rekomtek PBG (Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis) dan menandatangani gambar rencana bangunan dari permohonan PBG;
17. Menerima salinan SK PBG berupa hardcopy 1 lembar dan menyerahkan lampiran;
18. Mengarsip Salinan SK PBG Pemohon dan Gambar Kerja.


Retribusi Reklame