Tugas Pokok
"Dinas Penataan Ruang Kota Semarang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang tata kota dan perumahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan"
Fungsi
- Menciptakan aturan – aturan tata ruang kota yang dinamis, terinci dan memenuhi stdandar kebutuhan masyarakat
- Pengkoordinsian pelaksanaan tugas Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Tata Ruang, Bidang Penataan dan Pemanfaatan Bangunan, Bidang Teknologi dan Jasa Konstruksi, Bidang Perumahan dan Permukiman serta Bidang Pemakaman
- Penyelenggaraan dan pengawasan bidang tata ruang, bidang penataan dan pemanfaatan bangunan, bidang teknologi dan jasa konstruksi, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang permakaman
- Pelaksanaan kajian teknis perijinan dan atau rekomendasi di bidang tata ruang, bidang penataan dan pemanfaatan bangunan, bidang teknologi dan jasa konstruksi, bidang perumahan dan permukiman, serta bidang permakaman
- Pembinaan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi
- Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/rekomendasi perijinan dan atau non perijinan di bidang tata kota dan perumahan
- Pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap UPTD
- Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasDinas Penataan Ruang Semarang
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya