Tentang Distaru

Selamat Datang di
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang di website Distaru Kota Semarang.

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas dipublikasikannya website Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. Website ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai perkembangan dan kegiatan yang ada pada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, yang berisikan gambaran informatif mengenai Tugas Pokok dan Fungsi, Visi, Misi dan Strategi serta pelayanan masyarakat dibidang penataan ruang, perumahan/permukiman, jasa konstruksi dan pemakaman menuju pelayanan yang transparan, akurat dan mudah.

Demikian sambutan kami, semoga website ini memberikan banyak manfaat serta kemudahan-kemudahan yang bisa diperoleh oleh seluruh masyarakat pada umumnya serta masyarakat Kota Semarang khususnya.

Ir. FERRY KUNTOAJI, ST.

Kepala Dinas Penataan Ruang
Kota Semarang

Visi dan Misi

Visi

"KOTA SEMARANG MENJADI PUSAT EKONOMI YANG MAJU, BERKEADILAN SOSIAL, LESTARI DAN INKLUSIF".

Misi

1. Perumusan kebijakan Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan, Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertanahan, dan UPTD;
2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program kegiatan Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan, Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertanahan, dan UPTD;
4. Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
5. Penyelenggaraan kerja sama Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan, Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertanahan, dan UPTD;
6. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
7. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan, Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertanahan, dan UPTD;
8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan, Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi, Bidang Pertanahan, dan UPTD;
9. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.