Telepon
(024) 3556435
(024) 3586321
(024) 3513366
Alamat
Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
distaru@semarangkota.go.id
distaru.semarangkota@gmail.com
Lokasi Kantor
Kirim Saran dan Pengaduan
Pertanyaan Sering Ditanyakan
Selamat siang ibuk *) Sertifikat Tanah adalah bukti kepemilikan dan Hak seseorang atas tanah/lahan. *) Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah informasi peruntukan yang didalamnya berisi persyaratan tata bangunan & lingkungan, dengan manfaat krk untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan & juga untuk kelengkapan persyaratan permohonan IMB & juga menjadi kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanahdi Kantor Pertanahan. *) IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Di Kota Semarang regulasi terkait Bangunan Gedung diatur dalam Perda Kota Semarang No.5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dimana didalam paragraf 4 pasal (20) mengatur bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung dan/atau bangun bangunan wajib memiliki IMB. Semoga membantu dan Terimakasih.
Selamat siang mbak, silahkan datang langsung ke dinas penataan ruang bidang tata ruang lantai 2 untuk informasi lebih lanjut. Terimakasih