Bersama Kantor Bea Cukai, Pemkot Semarang Musnahkan 2.259.752 Rokok Ilegal

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memimpin pemusnahan 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris di Halaman Balaikota Semarang, Selasa (12/9). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengumpulan yang berlangsung selama periode tahun 2022 sampai tahun 2023 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang. Dengan adanya kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh Pemerintah Kota Semarang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.929.643.083.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut menuturkan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal merupakan wujud dari konsep bergerak bersama agar semua masyarakat patuh terhadap pajak yang berlaku. Lebih lanjut, mbak Ita menjelaskan bahwa fungsi dari adanya pajak sendiri tidak hanya untuk pemerintah, tetapi nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Ini merupakan hasil dari pengumpulan sejak tahun 2022 sampai 2023. Tentunya saya sampaikan kalau seperti ini terus akan merugikan negara. Kita harapkan ini bisa menjadi satu kegiatan, usaha agar masyarakat bisa patuh kepada pajak. Karena pajak ini tidak untuk pemerintah, tetapi akan kembali kepada masyarakat,” tuturnya.

Terlebih lagi, perekonomian dunia sedang sulit karena adanya fenomena el nino seperti sekarang ini. Mbak Ita berharap seluruh stakeholder yang memiliki peranan dalam penanggulangan rokok ilegal dapat bergerak bersama untuk meminimalisir kerugian negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 

“Dengan kondisi alam yang seperti ini, kondisi el nino dan lain sebagainya. Sehingga ini berkaitan dengan kondisi perekonomian dunia. Maka kalau kita tidak bisa mengamankan hal-hal seperti ini, tentunya akan menambah kerugian bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang Bier Budy Kismulyanto mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Semarang yang turut bersinergi memerangi rokok ilegal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Wali kota atas sinergi yang terbangun, yang sudah bersama-sama melakukan kegiatan gempur rokok ilegal dan sosialisasi terhadap bahaya rokok ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya ingin beberapa kabupaten dan kota dapat mengikuti jejak dari kota Semarang dengan kerjasama dalam upaya pemusnahan rokok ilegal. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan kerjasama dengan pemerintah kota Semarang. Diharapkan nantinya, setelah kota Semarang, kabupaten dan kota-kota lainnya nanti ada kegiatan pemusnahan bersama,” tandanya.

Sejak awal tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan. Barang Hasil Penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 14.356.565 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684. Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal.

Bagikan Berita Ini