Teknologi dibutuhkan untuk mendorong kehidupan lebih baik. Sehingga mendorong manusia untuk membuat sebuah teknologi yang dapat membantu mereka dalam hal pekerjaan. Pengembangan Teknologi Informasi untuk mendorong layanan Masyarakat secara Online merupakan suatu langkah percepatan dan kemudahan pelayanan Masyarakat.
Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang Moh. Irwansyah ST. MT. pada tanggal 1 september 2015 didampingi SKPD Teknis pelayanan Masyarakat antara lain PIP, BPPT, P3M, PDE dan perwakilan Stakeholder Masyarakat Kota Semarang meresmikan layanan KRK Online. M. Irwansyah menyebutkan bahwa di era perkembangan teknologi saat ini, sudah saatnya masyarakat mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan perijinan yang disediakan oleh Pemerintah khususnya KRK, selain memberikan kemudahan pelayanan, dengan adanya layanan ini harapan kami antusiasme masyarakat dalam perijinan akan meningkat sehingga hal ini akan meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang Kota. Beliau menyebutkan, kedepan seluruh layanan masyarakat di Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang akan berbasis Online, untuk saat ini saran, masukan dan aduan masyarakat kami sediakan melalui website, twitter, facebook dan google plus.
Kabid Tata Ruang Dinas Tatab Kota dan Perumahan Kota Semarang – Ir. Beta Merhendriyanto, MT. mengatakan bahwa dengan adanya KRK Online ini pemohon cukup datang 1 kali untuk mengambil dokumen perijinan dan melakukan pembayaran retribusi, yang sebelumnya pemohon harus beberapa kali datang. untuk melakukan permohonan KRK yang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya. Selain itu, dengan sistem online ini masyarakat bisa turut mengawasi atau mengecek status perijinannya melalui website dan sms.
Bagikan Berita Ini